Pilwali Makassar 2018
Kisruh Penolakan Satu Kantong Berkas KTP, Panwas Persilahkan Tim DIAmi Lapor ke Bawaslu Sulsel
Panwaslu menolak berkas ini karena melewati batas waktu pendaftaran. Batas waktu pendaftaran hingga pukul 24.00 wita.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar mempersilahkan tim Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) melapor salah satu komisionernya Mutmainnah.
Mutmainnah rencananya dilaporkan ke Bawaslu Sulsel karena dianggap merugikan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy pada Pilwali Makassar.
"Silahkan lapor! Itu hak mereka," tegas Ketua Panwas Makassar Nursari, Sabtu (2/12/2017).
Nursari menegaskan, keputusan salah satu anggotanya menolak satu kantong berkas dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dari Kecamatan Manggala, Makassar adalah keputusan kolektif kolegial.
"Itu sikap panwas secara kelembagaan. Tidak ada masalah. Itu resiko," ungkap Nursari.
Satu kantong merah, berkas tambahan dukungan yang dibawa oleh tim DIAmi ditolak panwaslu.
Panwaslu menolak berkas ini karena melewati batas waktu pendaftaran. Batas waktu pendaftaran hingga pukul 24.00 wita.
"Aturannyakan jelas bahwa kalau lewat pukul 24.00 wita, maka berkas tambahan tidak bisa diproses lagi dan tim DIAmi menyetor berkas pada pukul 24.04 wita berdasarkan hasil rekaman CCTV sebagai bukti fisik," kata Komisioner Mutmainnah kepada awak media.