Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Kisruh Penolakan Satu Kantong Berkas KTP, Panwas Persilahkan Tim DIAmi Lapor ke Bawaslu Sulsel

Panwaslu menolak berkas ini karena melewati batas waktu pendaftaran. Batas waktu pendaftaran hingga pukul 24.00 wita.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ardy Muchlis
Ribuan simpatisan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari mengantar pasangan (DIAmi) saat melintas di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (39/11). Rombongan ini akan menuju lokasi pendaftaran KPU di Maxone Hotel, Jl Taman Makam Pahlawan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar mempersilahkan tim Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) melapor salah satu komisionernya Mutmainnah.

Mutmainnah rencananya dilaporkan ke Bawaslu Sulsel karena dianggap merugikan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy pada Pilwali Makassar.

"Silahkan lapor! Itu hak mereka," tegas Ketua Panwas Makassar Nursari, Sabtu (2/12/2017).

Nursari menegaskan, keputusan salah satu anggotanya menolak satu kantong berkas dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dari Kecamatan Manggala, Makassar adalah keputusan kolektif kolegial.

"Itu sikap panwas secara kelembagaan. Tidak ada masalah. Itu resiko," ungkap Nursari.

Satu kantong merah, berkas tambahan dukungan yang dibawa oleh tim DIAmi ditolak panwaslu.

Panwaslu menolak berkas ini karena melewati batas waktu pendaftaran. Batas waktu pendaftaran hingga pukul 24.00 wita.

"Aturannyakan jelas bahwa kalau lewat pukul 24.00 wita, maka berkas tambahan tidak bisa diproses lagi dan tim DIAmi menyetor berkas pada pukul 24.04 wita berdasarkan hasil rekaman CCTV sebagai bukti fisik," kata Komisioner Mutmainnah kepada awak media.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved