VIDEO: Mulai 2018, Bappeda Kota Makassar Monitoring Realisasi Program CSR
Asfat mengungkapkan ada enam landasan hukum kegiatan CSR harus dilaksanakan salah satunya ialah undang-undang nomor 23 tahun 2014
Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar gelar Workshop Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan Tudang Sipulung Pelaku Usaha di Lt 18 Aston Hotel Makassar, Kamis (30/11/2017).
Ketua Panitia, Abdul Asfat Azis mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku usaha dan pemerintah untuk dapat bersinergi dalam membangun Kota Makassar dua kali tambah baik.
"Kegiatan ini untuk memberikan arahan kepada semua pimpinan perusahaan dan jajaran pemerintah terkait pemanfaatan dana CSR agar tepat sasaran," kata Asfat.
Asfat mengungkapkan ada enam landasan hukum kegiatan CSR harus dilaksanakan salah satunya ialah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sementara itu ketua TSLP, M Taufiq Nahwi Rasul mengatakan, mulai tahun depan (2018) pihaknya akan mulai membuat daftar program kerja dinas terkait yang bisa dikerjasamakan dengan perusahaan terkait dana CSR.
"Kita baru dua bulan terbentuk, selanjutnya kita akan buat list program-program pemerintah lalu diajukan ke perusahaan yang berkaitan dengan CSR mereka akan kita kolaborasi," kata Taufiq.(*)