Imingrasi Parepare Amankan WNA Asal Jerman
Stefan diketahui melanggar ketentuan izin tinggal karena sudah kadaluarsa dan belum pernah diperpanjang.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kantor Imigrasi Kelas II Parepare menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Stefan Hutsch kemudian mendeportasinya.
Stefan diketahui melanggar ketentuan izin tinggal karena sudah kadaluarsa dan belum pernah diperpanjang.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Kung Agung Pribadi, Jumat (1/12/2017), mengungkapkan, Stefan ditangkap saat diketahui melanggar izin tinggal ketika hendak melakukan perpanjangan."Izin tinggal sudah berakhir makanya kita amankan,"jelasnya.
Ternyata selama ini, Imigrasi sempat kecolongan karena saat diperiksa paspor dari WNA tersebut izin tinggalnya sudah berakhir selama 214 hari.
Jika dihitung, WNA asal Jerman yang selama diketahui menetap di daerah Lembang, Kabupaten Pinrang ini masa berakhir izin tinggalnya sejak 7 bulan lalu.(*)