Pilkada Bone 2018
KPU Bone Tolak Berkas Balon Bupati Jalur Independen Ini
Ketua KPU Bone Aksi Hamzah menuturkan pihaknya mengembalikan berkas lantaran tak sesuai dengan format KPU.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulsel menolak berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, Faisal Hamid- Darwis, yang hendak maju lewat jalur perseorangan.
Penolakan ditandai dengan dikembalikannya berkas mereka oleh KPU, Selasa (28/11/2017).
Ketua KPU Bone Aksi Hamzah menuturkan pihaknya mengembalikan berkas lantaran tak sesuai dengan format KPU.
Akibatnya, berkas pasangan calon perseorangan belum diverifikasi KPU Bone.
" Faisal - Darwis ini belum diverifikasi karena berkasnya masih diminta untuk diperbaiki format B1 KWKnya," kata Ketua KPU Bone Aksi Hamzah kepada tribunbone.com, Selasa (28/11/2017).
Sebelumnya, dua pasangan calon bupati - wakil bupati Bone mendaftar calon perseorangan.
Yakni, dr Risalul Umar - A Mappamadeng Dewang(Umar - Madeng) dan Faizal Hamid - Darwis.
Umar - Madeng menyetor berkas pada tanggal 25 November 2017 lalu, sehari setelah Umar - Madeng, bakal calon pasangan Faizal - Darwis menyetor berkas.
Diketahui pendaftaran Calon Bupati - Wakil Bupati Bone jalur perseorangan bakal dibuka pada tanggal 25 - 29 November 2017.
Tiap pasangan calon wajib mengumpulkan minimal sekira 41.980 fotokopi KTP yang tersebar paling sedikit di 14 Kecamatan di Bone.
