Cerai Lalu Dinikahi Pengusaha Faisal Haris, Terungkap Jika Inilah Kerjaan Eks Suami Jennifer Dunn
Menjanda, Jennifer pun jatuh di pelukan pengusaha kaya dan ternyata itu adalah
TRIBUN-TIMUR.COM - Usianya baru 28 tahun, namun artis Jennifer Dunn kini dijuluki pelakor atau singkatan dari perebut laki (suami) orang.
Mengapa?
Karena dia kini dikabarkan menjadi istri siri Faisal Haris, seorang pengusaha sekaligus ayah dari 4 anak serta suami dari Sarita Abdul Mukti.
Baca: Sah! Jennifer Dunn dan Faisal Haris Jadi Suami Istri, Ini Lokasi dan Tanggal Pernikahannya
Kasus perselingkuhan Jennifer dengan Faisal sedang jadi pusat perhatian warganet Indonesia.
Sebelum jadi pelakor, Jennifer ternyata menikah dengan sosok bernama Bobby Michael Reza.
Mereka meresmikan pernikahannya pada 6 Maret 2015 atau Jennifer saat itu tepat berusia 25 tahun.
Saat itu, tak banyak yang tahu jika Jennifer melangsungkan pernikahan sebab acaranya sangat sederhana.
Tak lama berselang, dia akhirnya menguak kabar bahagia tersebut melalui foto-foto seperti di bawah ini.



Pernikahan Jennifer dengan Bobby pun ternyata hanya seumur jagung, tapi dikaruniai seorang putri.
Mereka tiba-tiba cerai entah apa penyebabnya.
Apakah karena Jennifer tak bisa hidup mewah?
Apa sih pekerjaan Bobby?
Ternyata karyawan sebuah perusahaan swasta.
Hal itu dikatakan oleh Kepala KUA Kramat Jati, Achmad Fauzi pada Maret 2015, jelang pernikahan Bobby dengan Jennifer, saat itu.
"Kalau dilihat dari data yang ada bapaknya Palembang, ibunya Jakarta. Pekerjaan dia sebagai karyawan swasta," katanya.
Bobby adalah pria kelahiran 1983, sedangkan Jennifer kelahiran 1989.
Jennifer dan Bobby melangsungkan akad Minggu 8 Maret 2015.
Akad nikah digelar di Jakarta Timur.
Sebagai mas kawin, Bobby memberikan 15 gram emas kepada Jennifer.
Menjanda, Jennifer pun jatuh di pelukan pengusaha kaya dan ternyata itu adalah CLBK atau cinta lama bersemi kembali.
Sarita mengatakan, dirinya mendapat informasi jika sebelum Jennifer menikah, ternyata pacaran dengan suaminya sejak akhir tahun 2014.
Namun, jalinan asmara tersebut tiba-tiba putus karena Jennifer dipersunting Bobby pada Maret 2015.
Lanjut Sarita, awalnya sang suami menyuruhnya pindah ke Melbourne, ibu kota negara bagian Victoria, Australia dengan alasan untuk pendidikan anaknya.
Sebagai istri, Sarita menuruti perintah suaminya dan mau pindah ke Melobourne.
Tidak pernah terlintas pikiran jelek dari Sarita kalau ternyata suaminya berselingkuh dengan Jennifer.
Dia pun mengaku menjadi orang terakhir yang tahu, kalau suaminya sudah berselingkuh.
Nikah Siri 2 Tahun Lalu
Kenapa Faisal enggan lepas dari pelukan Jennifer?
Ternyata, mereka telah menikah secara siri.
Hal itu diungkapkan pengacara kondang, Hotman Paris sebagaimana dikutip dari laman infotainment Cumicumi.com.
Menurut Hotman, pernikahan Jennifer dengan Haris berlangsung sejak Desember 2015 atau hampir 2 tahun.
Mereka dinikahkan oleh seorang ustadz dan disaksikan pihak keluarga.
Akad nikah berlangsung di rumah Jennifer di Kemang, Jakarta Selatan, dan disaksikan ibunya.
Menjadi istri siri, bagi Jennifer, tak masalah sebab menurut dia, pernikahan tersebut sah di hadapan agama Islam, agama dianut dirinya dengan Haris.
Terlebih pula, poligami dibolehkan dalam Islam.
Pernikahan siri di Indonesia memang sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi.
Baca: Ternyata Inilah Sebab Umi Pipik Berani Tampil Seksi di Video Klip Hingga Aurat Terlihat Jelas
Baca: Tak Seranjang Suami, Betapa Sakitnya Hati Sarita, Pagi-pagi Dapati Faisal Haris Beginian di Kamar
Baca: Jonru Beberkan Siapa Sebenarnya Abdul Somad yang Ejek Rina Nose, Tak Hanya Sekadar Ustadz
Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.
Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin pada tahun 2014 mengatakan, MUI sudah sejak lama mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi.
Alasannya, meski nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum.
Dengan tak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.
"Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah," ujar Ma'ruf Amin, Selasa (9/12/2014).
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara.
Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di Kantor Urusan Agama.
"Jadi, MUI menganjurkan supaya masyarakat melakukan perkawinan resmi sesuai Undang-undang Perkawinan. Dengan begitu, sah secara negara, dan sah pula secara agama," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan, pernikahan siri (nikah di bawah tangan) sah dalam Islam, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi.
Tetapi tak memenuhi hukum negara.
Baca: Usainya 14 Tahun, Tak Disangka Beginilah Gaya Hidup Shafa Harris Sesungguhnya, Bikin Mata Terbelalak
Baca: Diselingkuhi Faisal Haris, Ternyata Inilah Suami Jennifer Dunn, Lengkap Foto-foto Pernikahannya
Baca: Beginilah Gaya Hidup Dwina Michaella Anak Setya Novanto: Glamour, Seksi, Lihat Tatonya di Bawah Dada
"Karena kalau menurut hukum negara sebuah perkawinan harus dicatat di KUA," katanya.
Selama suami bertanggungjawab dan memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, kata Ma'ruf, maka pernikahan siri sah dan halal secara agama.
Bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka pihak istri maupun anak dari hasil pernikahan itu berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.
Dikatakan Ma'ruf, bila suatu saat suami memberikan perlakuan tak baik, seperti memudaratkan, menimbulkan penderitaan, atau menelantarkan anak-istrinya, perkawinan itu tetap sah, tapi perbuatan si suami menjadi haram.
Di sisi lain, bila istri dan anak ditelantarkan, tidak bisa menuntut suami atau ayahnya karena tak ada bukti pernikahan.
Dengan tak adanya bukti nikah, berarti istri dan anaknya tak punya kekuatan hukum.
Baca: Jennifer Dunn Pun Terpergok Sama-sama Faisal Haris Beginian di Makassar, Ada Fotonya
Hal inilah yang menurut Ma'ruf menjadi kelemahan pernikahan siri.
Menurut Ma'ruf, MUI terus mengimbau masyarakat agar menikah sesuai ketentuan dalam Undang-undang.
Dengan menikah resmi, baik istri maupun anak tak kehilangan haknya, seperti harta warisan, nafkah, dan lain-lain bila terjadi sesuatu di kemudian hari.(*)