Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Langgar Ketentuan IMB, DPMTSP Ancam Tutup Mega Plaza Palopo

Mega Plaza dianggap melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
hamdan soeharto/tribunpalopo.com
Mega Plaza, Jl Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan peringatan kepada pengelola Mega Plaza Palopo.

Mega Plaza dianggap melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas, Jumat (24/11/2017) mengancam akan menghentikan operasi Mega Plaza.

"Tim Supervisi Lapangan kami sudah turun melakukan pengukuran secar detail. Ternyata ukurannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," tuturnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan dalam IMB yang diterbitkan untuk membangun  Mega Plaza hanya berlantai dua. 

Nyatanya pengelola menambah dua lantai lagi menjadi empat lantai.

Akibat kelebihan lantai tersebut sesuai dengan hitung-hitungan DPMPTSP, Mega Plaza harus membayar kewajiban sekitar Rp 200 juta.

"Jika tidak taat aturan maka kami akan menutup operasinya,"  tegas Farid.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved