Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan, Polres Gowa Dipraperadilankan

Sidang praperadilan itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kamis (23/11/2017).

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Sidang praperadilan itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kamis (23/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Kepolisian Resor Gowa dipraperadilan kan atas penetapan tersangka kasus dugaan pembunuhan Mursalim pada Januari lalu.

Sidang praperadilan itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kamis (23/11/2017).

Kasus tersebut menetapkan enam tersangka, dua di antaranya berinisial AM dan AS. Dua pelaku utama ini kemudian tidak menerima penetapan tersebut.

Kuasa hukum keduanya yakni Khaeril Jalil mengatakan bahwa Polres Gowa tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap kliennya dan keputusan tersebut terkesan dipaksakan

“Setelah kami pelajari dan analisa kasus yang disangkakan ke klien kami, ada beberapa prosedural yang kami anggap tidak berdasarkan KUHAP maupun aturan lainnya," katanya.

Mulai dari proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Selain itu, kuasa hukumnya mengatakan, dua kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi.

"Klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas. Inilah yang kenapa membuat kami yakin jika klien kami bukan pelaku," katanya lagi.

Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi. Dari enam saksi yang diagendakan, hanya tiga yang disetujui hakim.

Salah satunya kakak pelaku utama yang menjelaskan jika sebelum adiknya ditangkap, dia sempat dihubungi.

"Dia pernah hubungi ka. Katanya dia difitnah membunuh orang. Jadi dia minta carikan salah satu orang karena kalau tidak mau ki ditembak sekarang," Jelasnya dihadapan hakim.

Korban Mursalim diduga dibunuh di Pasar Minasa Maupa sebelum mayatnya ditemukan membusuk di Sungai Jeneberang.

Dalam penyidikan kasus itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved