Pilwali Makassar 2018
Kawan Lama Usulkan Indira Mulyasari Dipecat, Supratman: Tidak Ada Alasan!
DPD Nasdem Makassar mengambil sikap melakukan rapat pleno untuk menentukan nasib indira di Nasdem.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengurus dan kader Nasdem Kota Makassar mulai dari tingkat DPRt, DPC, DPD hingga sayap partai sepertinya tidak ingin berlama-lama menentukan sikap tentang sanksi yang diberikan kepada salah satu kader Nasdem Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti yang dianggap melawan keputusan Partai Nasdem.
Indira yang memastikan diri maju di pilwali 2018 sebagai wakil petahana, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dianggap sebuah perlawanan terhadap partai yang lebih dulu memutuskan untuk mendorong Andi Rachmarika Dewi sebagai calon usungan Nasdem di pilwali 2018.
Bertepatan dengan acara deklarasi pasangan Danny-Indira, Rabu (22/11/2017), DPD Nasdem Makassar bersama pengurus DPC, DPRT dan sayap Partai Nasdem mengambil sikap melakukan rapat pleno untuk menentukan nasib indira di Nasdem.
"Hasil rapat pleno kami hari ini bersama seluruh kader Nasdem se Makassar mulai dari tingkat DPD, DPC, DPRT dan seluruh sayap partai telah memutuskan bahwa Indira harus dipecat dan akan diusulkan ke DPW untuk ditindaklanjuti di DPP," tegas Sekretaris Nasdem Makassar, Ari Ashari Ilham via rilis, Rabu (22/11/2017).
Senada dengan Ari, Ketua Bidang Media DPD Nasdem Makassar yang juga merupakan anggota DPRD Makassar, Supratman juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk tidak memecat Indira.
"Tidak ada alasan untuk tidak memecat Indira, dia sudah melanggar beberapa hal, pertama dia melanggar hasil keputusan rakerda beberapa waktu lalu yang mana dalam keputusan tersebut dia (Indira) juga ikut bertanda tangan. Kedua, DPP telah mengeluarkan rekomendasi kepada Ibu Cicu, dengan majunya sebagai calon pendamping petahana secara otomatis dia melawan keputusan DPP," tegas Supra.
Rencananya DPD NasDem Makassar akan mengajukan rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap Indira ke DPW NasDem SulSel untuk ditindak lanjuti oleh DPP.(*)