Pilwali Makassar 2018
Hadiri Deklarasi DIAmi, Pejabat Makassar Ini Terancam?
PP No 11/2007 tentang Manajemen PNS pasal 255 ayat 1 yang menyebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan pengurus parpol
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel meharamkan aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis.
Ketua Panwaslu Sulsel menyebutkan alasan ASN dilarang terlibat politik praktis karena telah diatur dalam UU tentang kode etik ASN.
Hal ini tentunya berlaku dan wajib di perhatikan seluruh ASN yang wilayahnya sedang diperhadapkan dengan momentum politik.
Khususnya di Makassar yang tak lain calonnya adalah petahana sehingga rawan melibatkan ASN
Ketua Panwaslu Sulsel La Ode Arumahi mengatakan jika ada yang terbukti terlibatk politik maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan berkirim surat ke organisasi induk tempat PNS ataupun kesatuan abdi negara tersebut bertugas.
"ASN dilarang berpolitik praktis," katanya.
Ia menjelaskan ASN maupun TNI/Polri yang masuk parpol ataupun terlibat politik bukan kewenangan Panwas.
Hanya, sesuai UU No 5/200 tentang ASN pasal 9 PNS dilarang berpolitik praktis.
Dalam hal itu, ada juga PP No 11/2007 tentang Manajemen PNS pasal 255 ayat 1 yang menyebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan pengurus parpol
Bahkan di ayat berikutnya disebutkan, PNS yang menjadi anggota atau pengurus Parpol wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Sedangkan, bagi TNI ada UU No 34/2004 dan Polri diikat oleh UU No 2/2002 tentang Kepolisian yang secara substansi mereka dilarang berpolitik.
Rabu (22/11) Calon Walikota Makassar periode 2019-2024 Danny Pomanto mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Walikota berpasangan dengan India Mulysari.
Dalam moment itu, seumlah pejabat ikut terlibat di lokasi, mereka yang terekam di lokasi yakni Kabid Penertiban Dinas Tata Ruang Makassar Sulyadi Supomo, Litah Antang Amanda Syahwaldi, serta ajudan Danny Pomanto.
Terkait dengan hal tersebut, menjadi perhatian La Ode dan mengharapkan Panwaslu Makassar untuk meminta klarifikasi kepada ASN tersebut. (*)