DPRD Maros Bentuk Ranperda Penanggulangan Tuberculosis
Chaidir berharap, setelah disahkan nantinya, Ranperda tersebut bisa diimplementasikan sesuai kesiapan masing-masing stakeholder
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - DPRD Maros menetapkan salah satu Ranperda yang mendukung penanggulangan Tuberculosis (TB) atau TBC dalam Rapat Paripurna yang digelar di Baruga Kantor Bupati Maros, Rabu (22/11/2017).
Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam mengatakan, Ranperda TB tersebut dibentuk untuk menanggulangi penyakit TBC di Kabupaten Maros yang saat ini semakin darurat.
"Hal tersebut terlihat dari data Suspek TB per Kecamatan hingga agustus 2017. Jumlahnya mencapai 947 suspek. Cendrung mengalami peningkatan setiap bulan," kata Chaidir.
Meski Ranperda TB sudah ditetapkan, namun diharapkan pihak Forum Peduli TB dan HIV bersama Kader TB, Ormas serta Lembaga terkait, bisa melakukan pengkajian mendalam terkait hal yang bisa mendukung penanggulangan TB.
"Kami harap semua pihak terkait bisa melakukan pengkajian, supaya menjadi bahan rujukan untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," katanya.
Selain itu, Chaidir berharap, setelah disahkan nantinya, Ranperda tersebut bisa diimplementasikan sesuai kesiapan masing-masing stakeholder. Misalnya sosialisasi bahaya TB sehingga tenaga sosialisasinya juga harus siap.
Sementara Kadis Kesehatan Maros, Maryam Haba mengatakan, Pemkab mendukung langkah yang dilakukan demi menekan angka berkembangnya TB.
"Diharapkan juga dari pihak TB Care untuk terus berkoordinasi bersama pihak DPRD maupun Dinas Kesehatan untuk mengawal Ranperda ini," katanya.
Untuk menekan kasus TB, maka dibutuhkan kerjasama berbagai pihak termasuk pemerintah dan elemen lembaga, serta peran masyarakat.
"Penyebaran TB sangat cepat yakni hanya lewat udara," ujarnya.(*)