Rilis Kasus Narkoba, Polisi Hadirkan Terpidana Mati Amir Aco dan Ibunya
Rilis pengungkapan narkoba, berupa obat-obat jenis Ekstasi sebanyak 987 butir.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel gelar rilis pengungkapan narkoba milik terpidana mati, Amir Aco di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km.8 Makassar, Senin (20/11/2017).
Rilis pengungkapan narkoba, berupa obat-obat jenis Ekstasi sebanyak 987 butir ini. Ternyata jga menghadirkan bunda dari Amir Aco, Sufiati Kanang (74).
Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha mengatakan, rilis kasus ini tidak hanya menghadirkan Amir sebagai pemiliknya, tapi juga menghadirkan ibunya.
"Ada juga ibunya si amir aco, ini yang umur tujuh puluhan tahun. Ibunya ini menerima barang sebelum diserahkan ke si amir aco, jadi amir suruh orang untuk jemput," ungkap Kombes Eka.
Rilis kasus Amir Aco, terpidana mati kasus narkoba. Dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Muktiono, Kepala BEA CUKAI Sulawesi, Untung Basuki, dan juga Kalapas klas 1 Makassar, Marasiddin.
Selain Sufiati Kanang dan Amir Aco, pelaku lainnya, Thamrin Harapan (42) dan pasangan Suami Istri (Pasutri) yang terlibat dalam kasus ini, Andi Sandra Puspa Dewi (23) dan Suriansah (25).
Beserta dua pelaku perempuan yang diduga ponakan dari Amir Aco. Mereka adalah, Arsal (16) dan Amira (18). (*)