Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wow! Ada Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta Bagi Yang Infokan Posisi Setya Novanto

Setya Novanto bak hilang ditelan bumi setelah rumahnya digeledah KPK hingga dini hari tadi.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Sejumlah massa berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta terkait pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (13/11/2017). Demonstran mendesak KPK segera menangkap dan menahan Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi KTP elektronik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Misteri keberadaan Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto masih penuh teka-teki.

Lembaga superbody, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (16/11/2017), belum berhasil mengendus keberadaan Ketua DPR RI itu.

Setya Novanto bak hilang ditelan bumi setelah rumahnya digeledah KPK hingga dini hari tadi.

Baca: TERPOPULER: Agama Rina Nose Usai Lepas Jilbab, Boikot Traveloka, Ustad Al Habsyi Cerai

Baca: Ustad Solmed Sebut Rina Nose Lepas Jilbab Karena Salah Tafsir. Sahabatnya Diminta Lakukan Ini

Baca: Tak Terekspos di Akad Nikah Kahiyang-Bobby, Liat Cantiknya Calon Mantu Ke-3 Presiden, Felicia Tissue

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, merespon hilangnya Ketua DPR Setya Novanto dengan sayembara berhadiah Rp 10 juta.

Boyamin mengatakan, uang tersebut bakal diserahkan kepada pihak yang memberikan informasi valid keberadaan Novanto saat ini.

"Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto maka Saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," kata Boyamin lewat pesan kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).

 Dirinya mengaku sudah menyiapkan rekening khusus dan juga surat kuasa kepada penerima hadiah.

"Selanjutnya mulai besok rekening tersebut akan saya umumkan kepada khalayak, untuk diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menambahnya. Jika rekening tersebut bertambah berapapun akan menjadi hak penerima hadiah," kata Boyamin.

Menurutnya, sayembara ini sekaligus bukti valid untuk mengajukan klaim tanpa syarat apapun bagi orang yang berhak menerima hadiah.

Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto
Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto ()

"Hadiah ini hanya berlaku bagi satu orang atau satu kelompok yg memang informasinya valid dan menjadikan KPK dapat menangkap Setya Novanto," katanya.

Sampai pagi ini keberadaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tak diketahui di mana.

Bahkan semua nomor ponselnya tak bisa dihubungi baik oleh istri maupun kuasa hukumnya sejak kemarin malam.

Diketahui kemarin merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kronologi Lengkap Penyidik KPK Datangi Rumah Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.

Novanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Salah satu alasan dia mangkir adalah karena sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Novanto juga memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Desas-desus akan dilakukannya upaya untuk menjemput Novanto mencuat menjelang Rabu petang. Saat itu sudah beredar kabar tim mengenai adanya tim dari KPK yang berangkat untuk menjemput Novanto.

Suasana pengamanan dari kepolisian di depan gedung KPK juga tidak biasanya. Ratusan personel Brimob dan Sabhara berjaga-jaga hingga malam hari.

Padahal, polisi dalam jumlah besar yang berjaga di halaman depan gedung KPK biasanya hanya saat pagi sampai sore atau saat berlangsungnya demo. 

Belakangan, upaya KPK untuk menangkap Novanto terbukti dengan tibanya penyidik KPK di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam sekitar pukul 21.40 WIB.

Ketika tiba di kediaman Novanto, para penyidik KPK tidak langsung diizinkan masuk. Para penyidik KPK menunggu di depan kediaman Novanto untuk menunggu Ketua Umum Partai Golkar itu, maupun kuasa hukumnya.

Selang beberapa saat kemudian mereka baru diizinkan masuk ke rumah Novanto. Saat tiba di kediaman Novanto, penyidik KPK terlihat dikawal 12 orang polisi dari satuan Brimob.

Ada sekitar 5 mobil Toyota Innova yang membawa para penyidik KPK. Sejumlah politisi Partai Golkar, di antaranya Aziz Syamsuddin datang ke kediaman Novanto. Aziz tidak diperbolehkan masuk.

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, yang keluar dari kediaman Novanto. Wahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

Novanto yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun tak diketahui keberadaannya. Novanto dikhawatirkan kabur.

Pengacara Novanto Mau Ungkap Bobrok KPK

Kuasa Hukum Novanto Fredrich Yunadi, mengatakan akan mengungkap kekurangan KPK selama ini.

Hal itu dikatakan olehnya usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPR, Setya Novanto, Sekjen Golkar Idrus Marham dan petinggi Golkar lainnya, di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).

"Lihat saja ini, saya punya bukti akan bongkar borok KPK. Pelan-pelan. Ini baru ronde pertama. Masih ada ronde selanjutnya," kata dia seraya jari telunjuknya menunjuk.

Fredrich menjelaskan selama ini, apa yang dilakukan oleh KPK adalah alasan untuk tidak datang memenuhi panggilan Pansus angket DPR.

Terlebih, ucap Frederich, KPK sempat mengklaim aturan yang membentuk lembaganya bersifat Lex Spesialis, artinya lebih khusus dan dapat diprioritaskan dari undang-undang lainnya.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi ()

Hal itu, dinilai bertentangan, karena terbentuknya KPK adalah lembaga adhoc, bukan Lex Specialis seperti yang diungkap pihak KPK.

"Mereka bilang, mereka lex spesialis, apa dengan begitu mereka bisa melanggar UUD 1945?" ucapnya.

Bukan hanya itu, pernyataan KPK yang menjelaskan tentang pasal 245 ayat 3 UU MD3, dinilai keliru. Jelas dia, seluruh anggota dewan memiliki hak imunitas terhadap tindak pidana apapun.

Hal tersebut, menurutnya, jelas dengan mengacu pasal 20A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas."

"Ini ya, jadi KPK jangan suka jungkir-balikkan hukum. Ini sudah diatur di undang-undang dasar. Kalau mau dilawan, mereka memusuhi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Setya Novanto yang terlihat saat membuka masa sidang II DPR mengatakan supaya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Alasannya, agar tidak ada perbedaan mengenai pandangan hukum.

"Ya pokoknya kita uji lah. Sama-sama menguji agar tidak ada perbedaan-perbedaan," ujarnya.

Berita ini sudah terbit di www.tribunnews.com dengan judul: Ini Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta yang Tahu Keberadaan Setya Novanto

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved