Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Upaya KPK Menangkap Setya Novanto, No.3 Mengejutkan

Ketua DPR Setya Novanto menjadi orang paling dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Sakinah Sudin
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong(KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli) 

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin yang keluar dari kediaman Novanto. Wahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

Mahyudin pun menyatakan bahwa yang ada di dalam rumah hanya istri Novanto dan sejumlah teman.

"(Novanto) Enggak ada di rumah. Cuma ada istri beliau, beberapa teman dari Golkar dan pembantu rumah tangga," ujar Mahyudin di kediaman Novanto.

Ia pun mengaku berkunjung ke rumah Novanto sejak sore. Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya rencana penyidik KPK menyambangi kediaman Novanto.

Ia mengatakan datang ke rumah Novanto untuk membahas masalah Pilkada 2018, bukan persoalan hukum Novanto.

Saat ditanya posisi Novanto saat ini, ia mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga mengatakan terakhir melakukan kontak telepon dengan Novanto saat maghrib.

"Saya enggak tahu beliau di mana. Terakhir kontak sama Pak Novanto maghrib tadi," lanjut dia.

4. Sudah 11 Kali Dipanggil KPK

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto hari ini. Upaya penangkapan ini dilakukan lantaran Novanto dianggap tidak kooperatif.

Sudah sebelas kali Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, Novanto kerap tak memenuhi pemamggilan tersebut dengan berbagai alasan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. (*)

Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved