Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Bercerai dengan Ustadz Al Habsyi, Putri Aisyah Minta Duit Sebanyak ini, Bikin Melongo

Putri menegaskan jika gugatan soal harta gono-gini itu terpaksa dia sertakan, karena sudah tak ada jalan lain

Editor: Ilham Arsyam
Ahmad Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Putri Aisyah kepada ustadz Al Habsyi.

"Gugatan utamanya itu dikabulkan yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," Ujar Vidi Galenso selaku Kuasa Hukum Putri Aisyah.

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada asuhan Putri Aisyah.

"Kemudian yang lain-lain mengenai anak orang-orang sudah mahfum, bahwasanya anak masih kecil, jadi otomatis hak asuhnya ada di ibunya," lanjut Vidi Galenso.

Meski hak asuh anak jatuh kepada asuhan Putri Aisyah, kuasa hukum Putri Aisyah Vidi Galenso mengatakan masih ada kemungkinan untuk dibesarkan secara bersama.

"Tetapi tetap ada kemungkinan untuk membesarkan bersama , memang selama ini tidak ada hambatan apa-apa," ujar Vidi Galenso.

Terungkap pula Putri Aisyah rupanya tak cuma melayangkan gugatan cerainya.

Kenyataannya, Putri juga memasukan gugatan mengenai harta gono-gini.

Putri beralasan, guguatan terkait harta itu sengaja dia sertakan, demi ketiga anak hasil pernikahannya dengan ustaz Ahmad Al Habsyi.

"Ada gugatan (harta) gono-gini buat anak-anak saja," ujar Putri Aisyah, saat ditemui Grid.ID Pengadilan Agama Jakarta Timur Rabu (15/11/2017).

Putri menegaskan jika gugatan soal harta gono-gini itu terpaksa dia sertakan, karena sudah tak ada jalan lain.

Putri menyebutkan kalau sebelumnya dia sempat membicarakan hal ini secara kekeluargaan dengan Al Habsyi, namun hasilnya nihil.

"Secara musyawarah enggak bisa, ya sudah lewat pengadilan.”

“Mudah-mudahan dipermudah deh," tutup Putri Aisyah.

Pihak Putri Aisyah diketahui meminta nafkah mut'ah sebesar Rp500 juta dan Rp5 miliar dalam bentuk deposito.

Uang tersebut menurut pihak Aisyah untuk keperluan anaknya hingga dewasa.

Namun hal tersebut diketahui tidak dikabulkan oleh pihak Majelis Hakim.

"Nafkah ada putusan sendiri, tapi menurut hukum Islam itu ada yang dikabulkan dan ada yang disesuaikan dengan kemampuan. Jadi diputuskan sebagian," tandas Vidi.

Perceraian ustaz Ahmad Al Habsyi dengan Putri Aisyah Aminah, mau tak mau berdampak pada anak-anak mereka.

Menurut Putri Aisyah, ketiga anak mereka, Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimah Najla dan Khadijah Najwa disebut sudah paham dengan kondisinya kedua orangtuanya.

"Sebenarnya mereka masih kecil sih jadi belum ngerti (perceraian, red),”

“Tapi yang penting sih mereka sudah paham abi dan uminya pisah,”

“Soalnya kan abinya enggak pernah pulang, enggak nginep bareng," ujar Putri Aisyah saat ditemui Grid.ID Pengadilan Agama Jakarta Timur Rabu (15/11/2017).

Sidang perceraian ustaz Ahmad Al Habsyi dengan Putri Aisyah Aminah kembali digelar hari ini di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Jika sesuai rencana, ketua majelis hakim akan membacakan amar putusannya.

Hari ini, Putri Aisyah Aminah datang ke persidangan didampingi oleh kedua orangtuanya. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved