Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fahri Hamzah Angkat Bicara. Apa Katanya?
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah ikut buka suara terkait vonis tersebut.
Betapa pun, hakim tidak memerintahkan terdakwa ditahan. Majelis hakim juga tidak menjatuhkan sanksi denda.
"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan dan menurut majelis hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata hakim.
Penasehat hukum Buni Yani berusaha memastikan.
"Karena ribut, jadi saya mau konfirmasi. Saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi, artinya Pak Buni tidak ditahan, betul?" tanya Koordinator Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
"Ya, ya," jawab hakim ketua, Saptono.
Penasehat hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Dengan demikian Buni Yani tetap hidup bebas karena belum ada kekuatan hukum trhadap hukuman itu.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hakim memerintahkan pula barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan agar terdakwa tidak mengulang lagi perbuatannya.
Tidak jelas apakah dengan begitu Buni Yani tak akan bisa mengakses telepon genggam lagi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Buni Yani mencomot begitu saja bagian pidato dari durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun YouTube Pemprov DKI menjadi 30 detik dalam akun Facebooknya.
"Telah terjadi pengurangan durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang dapat berakibat isi data video rekaman berkurang," papar hakim.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang "mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
Buni Yani juga menambahkan teks di video itu dengan kalimat 'Penistaan terhadap Agama?
Ahok sendiri kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam pengadilan di Jakarta, untuk perkara penistaan agama.