Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fahri Hamzah Angkat Bicara. Apa Katanya?
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah ikut buka suara terkait vonis tersebut.
Dihukum Penjara 1,5 Tahun tapi Buni Yani Masih Bebas, Kok Bisa? Inilah Sebabnya
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang melalui laman Facebook Buni Yani.
Namun, Buni Yani masih hidup bebas, karena vonis itu tidak disetai dengan perintah eksekusi -berbeda dengan vonis terhadap Ahok yang disertai perintah langsung eksekusi.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak serta melawan hukum, mengubah, menambah serta mengurangi isi dan menghilangkan suatu informasi elektronik yaitu dokumen elektronik milik orang lain," kata Ketua Majelis Hakim, M Saptono saat membacakan amar putusan.
Persidangan berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017), sejak sekitar pukul 09:00 hingga pukul 15:30.
"Terdakwa dalam mengunggah (video itu) mengetahui ada kata pakai yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding atau wallakun Facebook kemudian mempostingnya," kata M Saptono.
Yang dimaksud adalah kalimat 'dibohongi pakai Al Maidah' yang diucapkan Ahok dalam pidato di Pulau Seribu, yang kemudian diviralkan tanpa kata 'pakai,' sehingga seakan-akan Ahok mengatakan 'dibohongi Al Maidah.
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis itu disambut teriakan histeris pengunjung sidang yang merupakan para pendukung Buni Yani. Mereka meneriakkan "hakim dzalim."
Sebelum sidang Buni Yani mengatakan di persidangan bahwa jika dinyatakan bersalah, ia berharap 'yang menuduh dan menjatuhkan putusan' akan dilaknat Allah.
"Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani, seperti dilaporkan wartawan Bandung, Julia Alazka.
Maka, katanya, "Bila hari ini saya tetap diputuskan bersalah memotong video, biar orang yang menuduh saya dan juga orang yang memutuskan perkara ini .... maka orang-orang tersebut akan dilaknat oleh Allah swt..."
Namun kendati mendapat 'ancaman,' Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menyebut, perbuatan Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama dan terdakwa tidak mengakui bersalah.