Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, Asisten 1 Pemkot Makassar Disidang Lagi

Terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar; M Sabri dan Rusdin serta Jayanti kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (14/11/2017) hari ini.

Terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Kamaria bahwa ketiga terdakwa akan saling bersaksi di Pengadilan.

"Hari ini akan diagendakan persidanganya," kata Kamaria.

Sabri ditetapkan sebagai terdakwa karena disebut melakukan tindakan dengan seolah-olah yang mengatas namakan pemerintah kota.

Ia memediasi proses sewa lahan tanpa sepengetahuan Walikota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved