Hari Ini, Asisten 1 Pemkot Makassar Disidang Lagi
Terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar; M Sabri dan Rusdin serta Jayanti kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (14/11/2017) hari ini.
Terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Kamaria bahwa ketiga terdakwa akan saling bersaksi di Pengadilan.
"Hari ini akan diagendakan persidanganya," kata Kamaria.
Sabri ditetapkan sebagai terdakwa karena disebut melakukan tindakan dengan seolah-olah yang mengatas namakan pemerintah kota.
Ia memediasi proses sewa lahan tanpa sepengetahuan Walikota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/m-sabri_20170802_204720.jpg)