Sidang Gugatan Praperadilan Jen Tang Segera Digelar
Persidangan praperadilan tersangka telah menunjuk majelis hakim tunggal yang bakal menyidangkan perkara.
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ardy Muchlis
Tribun/Saldy
Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang praperadilan Soedirjo Aliman alias Jentang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar segera digelar
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Safri Abdulla dalam persidangan praperadilan tersangka telah menunjuk majelis hakim tunggal yang bakal menyidangkan perkara.
"Hakim yang menyidangkan perkara adalah Harto Pancono," kata Safri Abdullah kepada Tribun.
Hanya saja, Safri belum memastikan jadwal persidangan praperadilan tersebut. "Biasanya cepat karena 7 hari sejak sidang pertama sudah putus. Tapi in sha Allah besok saya tanya hakimnya," ujarnya.