16 Ribu Peserta BPJS di Sinjai Nunggak Iuran
Jumlah tersebut dari total 22 ribu warga yang terdaftar sebagai pengguna BPJS Mandiri di Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Sekitar 16 ribu warga di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang masuk sebagai pengguna BPJS Mandiri menunggak iuarannya sampai saat ini.
Jumlah tersebut dari total 22 ribu warga yang terdaftar sebagai pengguna BPJS Mandiri di Sinjai.
"Penyebab tidak membayar iuran berbagai hal ada karena kemampuannya memang terbatas ada karena tidak ada waktu yang disiapkan oleh warga tersebut sehingga mengabaikan pembayarannya," kata Kepala BPJS Sinjai Abd Jabbar, (8/11/2017).
Di Sinjai saat ini total pengguna BPJS 187 ribu orang. 22 orang diantaranya pengguan BPJS Mandiri, 83 ribu orang terdaftar sebagai pengguna PBI APBN, 50 ribu orang lebih sebagai PBI APBD, 22 ribu orang sebagai pekerja upah, pensiunan 4000 orang.
Sedang jumlah penduduk Sinjai 252 orang hingga saat ini, jelas Jabbar. Jabbar menyampaikan bahwa saat ini pengguna BPJS Mandiri dapat dikenai denda biaya pelayanan 2,5 persen kali biaya rumah sakit (tarif paket) kali bulan menunggak. Hal tersebut diatur dalam Pepres No 19 Tahun 2016, kata Jabbar. (*)