Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MA Tolak Kasasi Rektor UIM, Tiga Mahasiswa DO Minta Dikembalikan ke Kampus

Henrik, mahasiswa Fakultas Teknik UIM Makassar dan Bahrizal serta Zulhilal di DO dari kampus lantaran mengkritisi birokrasi kampus tersebut.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
dok.tribun
MENGADU - Mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM), Henry (pakai topi) dan Bakrisal Rospa mengadu ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih 430, Makassar, Senin (18/7/2016) malam. Keduanya mengaku telah melaporkan Rektor UIM Dr Majdah Muhyiddin Zain ke PTUN karena di-DO secara sepihak 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Dr Majdah M Zain atas pemecatan atau DO tiga mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM).

Henrik, mahasiswa Fakultas Teknik UIM Makassar dan Bahrizal serta Zulhilal di DO dari kampus lantaran mengkritisi birokrasi kampus tersebut.

"Kasasi kembali dimenangkan oleh kami mahasiswa dan ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami atas 3 putusan pengadilan yang telah memenangkan kami," kata Henrik kepada Tribun.

Putusan Kasasi oleh pengadilan Mahkamah Aggung diketahui lewat pengumuman di situs resmi mahkamah aggung.

Dia berharap semoga putusan Kasasi dapat membuat rektor Uim sadar dan mengembalikan status kemahasiswaan sebagai semula dikampus UIM dengan tidak mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Hendrik mengaku kebijakan Rektor mengeluarkan SK Do telah merugikan mereka, apalagi dengan alasan tidak menerima karena dikritisi seputar masa jabatan rektor. Rektor UIM memberikan SK pemecatan atau DO kepada tiga orang mahasiswa.

SK itu dikeluarkan rektor pada Februari beberapa bulan lalu, ketika mahasiswa mengkritisi birokrasi Kampus UIM. Mereka menilai perpanjangan masa jabatan Rektor UIM selama tiga periode telah melanggar peraturan Permendiknas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved