Apa Kegunaan Lampu Strobo? Ini Penjelasannya
Kali ini Sales Astra Daihatsu Makassar, Githa S membahas tentang aturan memasang Lampu Isyarat Strobo.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sales Daihatsu aktif berbagi informasi terkait aturan berkendara di jalan.
Kali ini Sales Astra Daihatsu Makassar, Githa S membahas tentang aturan memasang Lampu Isyarat Strobo.
"Bagi yang belum tahu, lampu isyarat strobo merupakan lampu isyarat berwarna yang hanya digunakan oleh kendaraan instansi pemerintah tertentu," katanya.
Dalam aturan hukum sudah jelas diatur tentang kendaraan mana saja yang boleh memakai lampu isyarat strobo.
"Pada ayat (1) dan (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Pendeknya, yang hanya boleh menggunakan lampu isyarat strobo hanya mobil pemerintahan. Seperti lampu biru untuk polisi, merah untuk mobil tahanan dan pemadam kebakaran," ujarnya.
Bagi Sahabat Daihatsu ketika memodifikasi kendaraan harus selalu mengikuti aturan, agar jalanan menjadi tempat yang nyaman untuk digunakan bersama.
"Untuk promo terayer Daihatsu saat ini yakni Xenia. Great New Xenia sudah terbukti sebagai mobil keluarga yang tangguh. Anda bisa membawa pulang dengan DP mulai Rp 15 jutaan," kata Githa.(*)