Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Takut, Bos Polri Ini Panik Registrasi Ulang Kartu SIM. 3 Cara Berhasil Daftar Telkomsel, Tri, XL dll

Kebijakan meregistrasi ulang kartu SIM nampaknya membuat sejumlah masyarakat 'kebakaran jenggot'

Editor: Rasni
Kolase foto pentinggi Polri 

Pelanggan baru Telkomsel, XL Axiata, Tri, Indosat, dan SmartFren bisa registrasi dengan kirim SMS ke 4444.

Baca: Salut! Bhabinkamtibmas Ini Motivasi Anak di Desa Orogading Bulukumba untuk Sekolah

Ilustrasi
Ilustrasi (kompas.com/shutterstock)

Baca: Jelang Pilgub, KPU Soppeng Kumpulkan Generasi Millenial

Bagi pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sementara pelanggan baru XL bisa mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan bagi pengguna baru Tri, Indosat, dan Smartfren, registrasi bisa mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Jika kamu pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau SmartFren, kamu bisa registrasi ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Lalu bagaimana jika cara tersebut gagal?

Ada 3 cara bisa dipilih 1 di antaranya:

1. Silakan ulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

2. Silakan datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual.

3. Sebanyak 5 operator seluler membuka saluran pendafataran melalui laman resmi mereka.

Nama Ibu Kandung

Pada media sosial, beredar komentar jika registrasi kartu SIM prabayar memerlukan nama ibu kandung, seperti misalnya saat membuka nomor rekening atau keperluan administrasi.

Namun, ternyata itu tidak benar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved