Takut, Bos Polri Ini Panik Registrasi Ulang Kartu SIM. 3 Cara Berhasil Daftar Telkomsel, Tri, XL dll
Kebijakan meregistrasi ulang kartu SIM nampaknya membuat sejumlah masyarakat 'kebakaran jenggot'
TRIBUN-TIMUR.COM-Kebijakan meregistrasi ulang kartu SIM nampaknya membuat sejumlah masyarakat kebakaran jenggot.
Maklum, masyarakat sangat tergantung keberadaan jaringan provider untuk akses internet via ponsel.
Belum lagi kontak tersimpan di kartu SIM.
Makannya ketentuan pemerintah itu direspon cepat dan masif oleh netter dan masyarakat umum.
Pasalnya, sanksinya adalah pemblokiran.
Baca: Suami Tercyduk Jalan Bareng Selingkuhan, Dona Diceraikan Lewat Live Facebook, Netter: Bajingan

Tidak pandang buluh, semua orang harus melakukan pendaftaran yang dimaksud.
Termasuk petinggi kepolisian Indonesia ini.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono mengaku telah meregister kartu SIM prabayar sesuai petunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia melakukan registrasi ulang karena takut nomornya diblokir.
Baca: Innalillah, Tubuh Bayi ini Membiru Lalu Meninggal Saat Disusui Ibunya, Penyebabnya Harus Anda Tahu
"Begitu baca koran, ternyata saya bisa diblokir (kalau tidak daftar)," ujar Ari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
"Saya daripada di-block, jadi kan daftar," lanjut dia.
Dalam registrasi ulang itu memuat nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Ari meyakini informasi tersebut tetap tersimpan dalam sistem dan tidak bocor kemudian disalahgunakan.
"Pasti di Kominfo sudah mengatur regulasinya seperti apa," kata Ari.