Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipenjara Gara-gara Video Ahok, Begini Sumpah Buni Yani di Pengadilan. Hakim Percaya?

Tetapi pada sidang hari ini, Selasa (31/10/2017), Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. 

Ia juga sempat curhat bahwa selama satu tahun perkara ini muncul, ia mengaku menderita.

“Ini menyangkut masa depan saya, yang sudah menjalani ini setahun, saya mengalami penderitaan yang luar biasa, dan keluarga saya mendapat penderitaan yang luar biasa pula,” ujarnya.

Setelah memberikan kesempatan pada pihak Buni Yani dan JPU untuk menyampaikan sesuatu, majelis hakim pun menunda sidang.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Buni Yani.

Dalam dupliknya, penasihat hukum Buni Yani memberikan argumen untuk membantah replik dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang putusan akan digelar dua minggu lagi, pada Selasa (14/11/2017).(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved