Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Pangkep Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Pesan Bupati

Tunjangan transportasi itu dibayarkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
munjiyah/tribunpangkep.com
Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid. 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid berharap tunjangan transportasi 32 anggota dewan yang dianggarkan di APBD perubahan 2017 dipergunakan dengan baik.

"Iya kalau sudah ada tunjangan yang punya mobil dinas tolong dikembalikan," kata Syamsuddin sambil tertawa di Kantor Bupati Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kamis (26/10/2017).

Ketua Golkar Pangkep itu menyebutkan, dengan anggaran Rp 10 juta per orang tidak ada alasan lagi anggota dewan malas berkantor.

"Jadi kan sudah ada anggaran seperti itu, jadi bekerjalah sesuai aturan dan layani masyarakat dengan baik," ujar Syamsuddin.

Baca: Tak Ada Petugas Berjaga, Jalur Satu Arah di Jl Jambu Pangkep Kerap Dilanggar Pengendara

Sebelumya, sekertariat DPRD Pangkep telah menerima kajian terkait tunjangan dana transportasi 32 anggota dewan dari dinas perhubungan sebesar Rp 10 juta per orang setiap bulan.

Tunjangan transportasi itu dibayarkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep.

Total Rp 10 juta per orang adalah nilai bruto sebesar 15 persen sehingga nilai netto yang diterima 32 anggota DPRD Pangkep sebesar Rp 8,5 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved