Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Pattiro Deceng Bantah Tudingan Penyelewengan Proyek Jalan Beton

Kepala Desa (Kades) Pattiro Deceng, Kecamatan Camba, Maros, Kaharuddin membantah tudingan Legislator Komisi I DPRD Maros, Muh Arsyad

Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Perintisan dan pembersihan ruas jalan Bulu Cambulelen, Dusun Maddenge dilakukan dengan menggunakan ekskavator. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Desa (Kades) Pattiro Deceng, Kecamatan Camba, Maros, Kaharuddin membantah tudingan Legislator Komisi I DPRD Maros, Muh Arsyad, Kamis (26/10/2017).

Sebelumnya, Arsyad memprotes proyek pembangunan rabat beton jalan Bulu Cambulelen, Dusun Maddenge.

Dalam pengerjaan tersebut, Dana Desa yang digunakan Kaharuddin tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kaharuddin menjelaskan, dari anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 713 juta, diperuntukan untuk rabat beton sepanjang 900 meter.

"Rabat beton memang baru rampung 60 persen. Anggaran yang sudah habis juga sekitar Rp 400 juta. Rabat beton yang selesai lebih dari empat ratus meter. Ini untuk tahap pertama," kata Kaharuddin.

Anggaran Rp 400 juta tersebut tidak hanya digunakan untuk rabat, namun peruntukannya untuk merintis dan membersihkan ruas jalan yang dibeton.

"Ada pembersihan lahan dengan menggunakan ekskavator. Jadi anggaran yang sudah habis itu, bukan hanya beton saja. Jangan berfikir Rp 400 juta itu habis untuk rabat 400 meter," katanya

Kahar mengaku tidak melakukan penyalahgunaan anggaran. Jika memang ada temuan, Kahar siap untuk diproses secara hukum.

"Saya niatku, benar-benar untuk membangun. Jadi anggaran yang terpakai sudah sesuai dengan seharusnya. Tidak ada penyelewangan anggaran," katanya.

Sebelumnya, Arsyad yakin, anggaran yang masih tersisa sekitar Rp 200 juta lebih dari total Rp 713 juta, tidak akan cukup untuk membeton jalan sepanjang 500 meter.

"Anggaran Rp 713 juta ini harus merampungkan 900 meter rabat beton. Baru 400 meter selesai, anggaran sudah mau habis. Jadi 500 meter sisanya, anggarannya hanya Rp 200 juta lebih," kata Arsyad.

Menurut Arsyad, jika Desa memaksakan untuk merampungkan rabat beton sepanjang 500 meter dengan anggaran Rp 200 juta lebih, maka terjadi penyelewengan anggaran.

Leluasnya Desa membangun tanpa sesuai spesifikasi membuktikan, kurangnya pengawasan dari Legislatif dan eksekutif. Oknum desa bebas mempermainkan Dana.

"Ini terjadi karena kurangnya pengawasan. Makanya mereka leluasa mengerjakan beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Arsyad.

Arsyad beberapa kali menghubungi pihak Desa untuk memperbaiki pekerjaannya. Namun upaya tersebut gagal karena pihak Desa tidak merespon.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved