Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pro Kontra Angkutan Online

Ini Alasan Organda Maros Rekrut Angkutan Online

Setelah berbadan hukum dan legal, angkutan online tersebut juga dijadikan sebagai anggota Organda Maros.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Ratusan supir bersama petepetenya berada di badan jalan Lanto Dg Passewang depan kantor DPRD Maros. Mereka berdemo dan meminta Ketua Organda Maros, Ikarm P Siga mengundurkan diri. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Maros, Ikram P Siga mengatakan, supir petepete juga memprotes kendaraan online yang marak di Maros, Kamis (26/10/2017).

Ikram beralasan, kendaraan online tersebut tidak dilarang karena sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

"Mereka juga protes angkutan online. Bagaimana mau dilarang, kalau angkutan online juga sudah punya izin trayek dan berbadan hukum," kata Ikram saat memantau demo supir petepete di depan kantor DPRD Maros.

Ikram mengaku, awalnya sempat memprotes dan melakukan sidak kendaraan online di simpang lima dan bandara Makassar. Saat itu kendaraan online belum resmi.

Setelah berbadan hukum dan legal, angkutan online tersebut juga dijadikan sebagai anggota Organda Maros. Organda tidak melarang lagi kendaraan tersebut mengambil penumpang.

"Angkutan online sudah mematuhi persyaratan untuk menjadi anggota Organda. Mereka tidak bisa dilarang lagi untuk mengambil penumpang. Sudah ada izinnya dari Dishub," katanya.

Perekrutan yang dilakukan Organda supaya kendaraan online tidak liar lagi seperti biasanya. Organda tidak melakukan pelanggaran karena kendaraan online sudah disetujui pemerintah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved