Pro Kontra Angkutan Online
Ini Alasan Organda Maros Rekrut Angkutan Online
Setelah berbadan hukum dan legal, angkutan online tersebut juga dijadikan sebagai anggota Organda Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Maros, Ikram P Siga mengatakan, supir petepete juga memprotes kendaraan online yang marak di Maros, Kamis (26/10/2017).
Ikram beralasan, kendaraan online tersebut tidak dilarang karena sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi.
"Mereka juga protes angkutan online. Bagaimana mau dilarang, kalau angkutan online juga sudah punya izin trayek dan berbadan hukum," kata Ikram saat memantau demo supir petepete di depan kantor DPRD Maros.
Ikram mengaku, awalnya sempat memprotes dan melakukan sidak kendaraan online di simpang lima dan bandara Makassar. Saat itu kendaraan online belum resmi.
Setelah berbadan hukum dan legal, angkutan online tersebut juga dijadikan sebagai anggota Organda Maros. Organda tidak melarang lagi kendaraan tersebut mengambil penumpang.
"Angkutan online sudah mematuhi persyaratan untuk menjadi anggota Organda. Mereka tidak bisa dilarang lagi untuk mengambil penumpang. Sudah ada izinnya dari Dishub," katanya.
Perekrutan yang dilakukan Organda supaya kendaraan online tidak liar lagi seperti biasanya. Organda tidak melakukan pelanggaran karena kendaraan online sudah disetujui pemerintah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/spujf_20171026_161141.jpg)