LBH Salewangan Maros Protes Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU
Hal ini sangat mengancam keberlangsungan demokrasi yang telah dibangun bertahun tahun.
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - DPR yang telah mengesahkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan DPRD melalui rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017) malam.
Hal ini pun menuai kritik dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangan, Maros, Fadhli Abi Rafdi, Rabu (25/10/2017).
"Hal ini sangat mengancam keberlangsungan demokrasi yang telah dibangun bertahun tahun. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi kemunduran pesat," katanya.
Hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan terhadap kebebasan berserikat masyarakat dan berkumpul. Hal ini dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional.
"Ini bisa menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang, termasuk Bidang hukum dan HAM," katanya.
Dengan pengesahan tersebut, Ormas yang selalu melakukan kontrol yang bersifat mengkritik pemerintah, maka terancam dibubarkan.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Saatnya anak bangsa mengambil langkah strategis menyikapi hal ini," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bel3f_20171023_210047.jpg)