Ketua Garda Bangsa Luwu Timur: Perppu Ormas Cegah Lahirnya Ormas Radikal
Seperti disampaikan Ketua Garda Bangsa Luwu Timur, Marwan Ahmad kepada TribunLutim.com, Rabu (25/10/2017).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Garda Bangsa Luwu Timur menyambut baik disahkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 sebagai undang-undang oleh DPR RI, Selasa (24/10/2017).
Seperti disampaikan Ketua Garda Bangsa Luwu Timur, Marwan Ahmad kepada TribunLutim.com, Rabu (25/10/2017).
Marwan mengatakan tujuan disahkannya Perppu ormas menjadi UU adalah untuk menertibkan ormas radikal yang selalu bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila.
"UU Ormas ini bisa menjadi sebuah benteng bagi negara terhadap ormas yang disinyalir anti dengan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD yang selama ini bangsa Indonesia pedomani," katanya.
"UU Ormas kan menekan lahirnya ormas radikal di bumi pancasila yang kita cintai ini," sambungnya.
Sehingga, ormas yang menyalahi ketentuan UU akan diberi sanksi tegas oleh pemerintah.
Disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar.