31.700 Warga Palopo Belum Melakukan Perekaman e-KTP
banyaknya jumlah warga Palopo yang belum merekam e-KTP dikarenakan kurangnya kesadaran dari warga itu sendiri.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tercatat 31.700 warga Palopo belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Itu terhitung sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2017.
Kepada tribunpalopo.com, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Diskudcapil) Kota Palopo, Ishak Idris mengatakan, wajib e-KTP di Kota Palopo sebanyak 114.645 orang.
"Jumlah penduduk Palopo itu sebanyak 204.141. Yang masuk wajib e-KTP itu 114.645 orang," kata Ishal Idris, Senin (23/10/2017).
Dikatakan, banyaknya jumlah warga Palopo yang belum merekam e-KTP dikarenakan kurangnya kesadaran dari warga itu sendiri. "Kami imbau bagi warga Palopo yang belum merekam e-KTP agar segera melakukan perekaman," tambah Ishak Idris.
Sekadar informasi, warga Palopo akan mengikuti perhelatan Pilkada serentak 2018. Persyaratan untuk memilih setidaknya sudah melakukan perekaman e-KTP.(*)