Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

31.700 Warga Palopo Belum Melakukan Perekaman e-KTP

banyaknya jumlah warga Palopo yang belum merekam e-KTP dikarenakan kurangnya kesadaran dari warga itu sendiri.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
hamdan soeharto/tribunpalopo.com
Suasana Perekaman e-KTP di Kantor Diskudcapil Kota Palopo, Jl Andi Mas Jaya, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel, Senin (23/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tercatat 31.700  warga Palopo belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Itu terhitung sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2017.

Kepada tribunpalopo.com, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Diskudcapil) Kota Palopo, Ishak Idris mengatakan, wajib e-KTP di Kota Palopo sebanyak 114.645 orang.

"Jumlah penduduk  Palopo itu sebanyak 204.141. Yang masuk wajib e-KTP itu 114.645 orang," kata Ishal Idris, Senin (23/10/2017).

Dikatakan, banyaknya jumlah warga Palopo yang belum merekam e-KTP dikarenakan kurangnya kesadaran dari warga itu sendiri. "Kami imbau bagi warga Palopo yang belum merekam e-KTP agar segera melakukan perekaman," tambah Ishak Idris.

Sekadar informasi, warga Palopo akan mengikuti perhelatan Pilkada serentak 2018. Persyaratan untuk memilih setidaknya sudah melakukan perekaman e-KTP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved