Kades Mario Luwu Utara Laporkan Warganya ke Polisi, Ini Masalahnya
Kronologis kejadian menurut Budi berawal ketika pelaku tidak terima dirinya dituding sebagai tukang palak di Pasar Mario oleh kepala desa.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Kepala Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Masjaya (45), melaporkan warganya bernama Ahmad Rivan (24), ke Mapolsek Baebunta, Kamis (19/10/2017).
"Hari ini Kepala Desa Mario sudah membuat laporan polisi," kata Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin ketika dikonfirmasi TribunLutra.com.
Menurut Budi, kasus yang menimpa Masjaya sudah masuk dalam proses sidik, pemeriksaan saksi-saksi, dan sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad yang merupakan guru sukarela ditangkap polisi usai mengancam Masjaya menggunakan parang, Rabu (18/10/17).
Kronologis kejadian menurut Budi berawal ketika pelaku tidak terima dirinya dituding sebagai tukang palak di Pasar Mario oleh kepala desa.
Pelaku kemudian mendatangi korban di Pasar Mario sekitar pukul 17.30 Wita dengan mambawa parang dan marah-marah.
"Pelaku teriak kemudian mengarahkan parangnya kepada korban. Beruntung ayunan parang tidak mengenai korban," katanya.
Warga yang berada di lokasi kejadian berupaya menghalau pelaku dengan menggunakan kayu.
"Tidak lama setelah kejadian kami datang dan mengamankan pelaku," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/baebunt_20171019_184109.jpg)