Wanita ini Laporkan Ustadz Yusuf Mansur ke Polisi, Kasus Apa Lagi?
Ustadz kondang Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus hukum. Dia dilaporkan
TRIBUN-TIMUR.COM - Ustadz kondang Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus hukum.
Ustadz Yusuf Mansur diduga melakukan penipuan terkait ajakan usaha patungan dalam pendirian dan pembangunan hotel apartemen dan umrah dengan bagi hasil 8%.
Berdasarkan surat tanda bukti laporan ke kantor polisi resor (polres) Kota Bogor yang diperoleh Kontan.co.id, Selasa (17/10). Pelapor kasus penipuan ini atas nama Yuni Hastuti.
Disebutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/907/B/X/2017/SPKT tertanggal 17 Oktober, kasus berawal dari Yuni yang tertarik dengan ajakan patungan aset melalui laman http://yusufmansur.com/pa/.

Pasalnya peserta patungan akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil 8% per tahun dari modal yang diinvestasikan. Yuni pun menginvestasikan modlanya Rp 12 juta ke rekening 13300141415410 an Yusuf Mansur.
Namun hingga saat ini, Yuni mengaku belum mendapatkan keuntungan apa-apa dari usaha tersebut. Yuni pun merugi Rp 12 juta.
Atas kasus ini, Yuni menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 900.
Usaha Dibekukan
Setelah membekukan izin uang elektronik 3 e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak, kini Bank Indonesia (BI) juga melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh Paytren milik Yusuf Mansur.
Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.
"Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya," jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.
"Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9/2017) lalu.
Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen.
Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.
Dilaporkan Kepada Polisi
Sebelumnya, Yusuf Mansur pernah dilaporkan kepada Polda Jawa Timur oleh sejumlah warga dari Surabaya terkait investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta yang dinilai bermasalah.
"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban Sudarso Arief Bakuma di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (15/6/2017), sebagaimana dikutip dari Antara.
Sudarso mengatakan, program investasi milik Yusuf beraneka macam.
Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat (sertipikat).
Tiap sertifikat itu bernilai Rp 2,7 juta.
"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasiusaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," ucapnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur.
Namun, Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah dua ribu orang.
"Sebelumnya, investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya," kata dia.
Sudarso menjelaskan, awal Yusuf menjanjikan setelah investasi dikumpulkan, nantinya investasi tersebut akan dibangun.
Setelah itu, investasi Condotel Moya Vidi tersebut tak jadi dibangun dan dialihkan.
Namun sampai sekarang justru semakin tak jelas.
"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi," ucapnya.
Pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso melapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Lalu apa tanggapan pihak terlapor.
Melalui akunnya pada Instagram, @yusufmansurnew, Yusuf menyampaikan klarifikasi.
Dia bahkan mengucapkan terima kasih kepada pihak pelapor, yakni sudarso dan kawan-kawan.
"Saya malah berterima kasih kepada Pelapor. Bener2 berterima kasih. Terima kasih Pak Darso dkk," tulis Yusuf melalui akunnya.
Dengan nada tenang, pemilik nama Jam'an Nur Khotib Mansur ini mengibaratkan kasus hukum menimpanya sebagai sarana untuk membersihkan dirinya dari hal-hal buruk selama ini.
Nah, pihak pelapor bersama dengan polisi pun dianggap sebagai alat pembersih dari Allah Yang Maha Kuasa.
Berikut selengkapnya klarifikasi sang ustadz yang di-posting sejak, Jumat (16/6/2017) hari ini atau sehari usai penyampaian laporan.
Klarifikasi terdiri dari dua bagian.
Bagian pertama:
"buat kwn2 media...
.
.
urat rizki itu, aneh.
.
.
bila ada tamu agung, tamu mulia, tamu hebat, mau dtg ke rumah... maka tuan rumah seyogyanya bersih2. nyapu2. ngepel2. bahkan ngecat ulang. menata sana menata sini. untuk menyambut datangnya tamu tsb.
.
.
ada kalanya, seseorang ga bisa bersih2 sendiri. maka turunlah bantuan dari yang lain, u/ bersih2. .
.
keren.
.
.
Allah, sebagai Yang Punya Rizki, mau datangin banyak rizki ke saya, Yusuf Mansur, yang terlahir dg nama hebat dg Izin Allah, pemberian orang tua: Jam'an Nurchotib Mansur. Dan Allah Maha Tahu, saya ga sanggup bersih2. Ga sanggup ngepel diri sendiri, ga sanggup nyapu diri sendiri. Maka Allah Turunkan Bantuan. Allah Pilih Hamba2Nya menjadi alat untuk membersihkan saya. Menyapu dan mengepel saya. .
.
Mengotori muka saya kah?
.
.
Hehehehe. Engga banget. Beda konsep. Beda cara pandang.
.
.
Saya malah berterima kasih kepada Pelapor. Bener2 berterima kasih. Terima kasih Pak Darso dkk.
.
.
Dan selama Allah Lihat, saya belom bersih... Akan terus dibersihkan. Dan ini, melegakan. Menggembirakan.
.
.
Setelah bersih, tamu itu pun akan datang dan didatangkan Allah.
.
.
Siapa tamunya? Di antaranya segenap penduduk bumi, yang akan menggunakan Paytren. Siapa lagi? Valuasi 20T, dg manggung di IPO Internasional? Siapa lagi? Sertfiikasi Izin DSN MUI, Izin LKD dan EMoney dari OJK/BI, Izin MIS (Manajer Investasi Syariah) dari OJK/BI, Izin MoneyChanger, Payment Gateway... Dan mungkin akan ada banyak tamu yang lain yang akan dibawa serta sekalian. Misalnya, tamu S3 dan gelar profesor... Hehehe. Kan saya baru di ujung S2... Dan lain sebagainya.
.
.
Jadi, laa tahzan, walaa takhof. Innallaaha ma'anaa. Lagian, dilaporkan ke polisi itu, cakep banget. Yang repot, kalo dilaporin ke mertua, hehehe. Ke polisi mah malah keren. Saya cuma titip pesen, agar perkara ini dituntaskan sebaik2nya. Agar jangan gaduh lagi. Dan saya bisa bersaudara sama seluruh pelapor, yakni Pak Darso cs. Bila saya ada salahnya, polisi akan menuntun saya u/ menyelesaikannya. Kecuali, mereka emang ga pengen selesai, ya mungkin akan lain perkaranya. Artinya, ada tujuan lain. Bukan penyelesaian perkara.
.
.
Inilah urat rizki yang aneh. Dan saya melihat ini semua."
Bagian kedua:
"Harap tenang. ini semua ujian...
.
.
Kalimat yg sempet menghebohkan jagad WA group dan dunia maya, jad terasa pas. .
.
Bila ada kwn saudara diomongin, maka itu jadi ujian buat kita. Bisa jadi kita akan ikut berdosa. Atau keluar sbg pemenang, sbb yg trucap adalah doa, baik sangka, dan upaya mendamaikan.
.
.
Tidak sedikit yg gagal dlm ujian ini. Sbb ikut menjelekkan sesuatu yg blm tentu. Lah akhirnya jadi ikuy berdosa.
.
.
Mksh kwn2 semua ya."
Satgas Terima Banyak Informasi
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan OJK mengaku sudah memperoleh banyak informasi dari masyarakat terkait program investasi yang dilakukan Yusuf.
Tahun 2016 lalu, korban investasi itu sudah ada yang melapor ke Mabes Polri.
Masyarakat yang melapor berasal dari Surabaya.
Kabarnya, akan dibuat pula posko pengaduan di sana untuk membantu korban dalam menarik kembali uang yang sudah disetorkan.
"Beberapa pertanyaan dari masyarakat sudah kami terima sejak tadi pagi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2017).
Meskipun demikian, imbuh Tongam, pihaknya masih belum dapat melakukan tindakan apapun.
Pasalnya, informasi yang diperoleh belum lengkap.
Sehingga, Tongam menyatakan pihaknya masih akan menghimpun lebih banyak informasi terkait program investasi yang dibentuk oleh Yusuf tersebut.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi investor untuk dapat memberikan informasi tambahan kepada Satgas Waspada Investasi.
"Kami belum dapat memberikan tanggapan karena informasinya belum lengkap," ujar Tongam.
Dikabarkan, bentuk investasi yang ditawarkan pihak Yusuf beragam.
Investasi usaha patungan, investasi konsisten, patungan aset, serta investasi haji dan umroh adalah beberapa jenis produk yang ditawarkan. (tribun timur/kontan)