Kasihan, Anies dan Sandiaga Malah Tersangkut Kasus Hukum Berbeda saat Baru Dilantik
Baru dilantik, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode tahun 2017 hingga tahun 2022, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru dilantik, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode tahun 2017 hingga tahun 2022, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno harus berurusan dengan polisi.
Keduanya kini sedang tersangkut masalah hukum berbeda-beda.
Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) akhirnya melaporkan Anies Baswedan kepada Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017) malam.
Anies dilaporkan BMI terkait pidatonya usai dilantik, di Balai Kota Senin malam yang menggunakan kata "pribumi'.
Laporan BMI dilayangkan kepada Bareskrim setelah diarahkan oleh Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin mengenai kata pribumi dan non probumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD BMI DKI Jakarta, Pahala Sirait kepada wartawan sebelum masuk ke gedung Bareskrim.
Pahala menyebut ucapan Anies tersebut tidak seusai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.
Inpres ini untuk melarang penggunaan kata "pribumi" dan "non-pribumi" dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.
Selain Inpres tersebut, BMI melaporkan dengan dugaan pelanggaran pasar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan non pribumi," ungkap Pahala.
Pahala mengatakan bahwa tujuan pelaporannya adalah agar pidato tersebut tidak menimbulkan perpecahan.
"Kita mau dengan pidato tersebut tidak memecah belah kedepannya. Jadi kami ini memiliki fungsi kritisi karna kami organisasi sayap partai sebagai salah satu fungsi kami adalah salah satu kontrol yakni kami melaporkan di Bareskrim," kata Pahala lebih lanjut.
Barang bukti yang dilampirkan dalam pelaporan ini diantaranya berkas lampiran pidato dan video Anies saat berpidato di Balai Kota.
Pada saat menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017) malam, Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, Pancasila, hingga proklamasi kemerdekaan.
Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.
Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies, Senin malam.
Kemerdekaan di Indonesia, kata Anies, direbut dengan usaha sangat keras sehingga alam kemerdekaan harus dirasakan semua warga.
Tanggapan Anies
Anies Baswedan menjelaskan, kata " pribumi" yang dia sampaikan dalam pidato politiknya terkait dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia, termasuk Jakarta.
Dia tidak merujuk penggunaan kata tersebut pada era sekarang.
"Oh, istilah itu (pribumi) digunakan untuk konteks pada era penjajahan karena saya menulisnya juga pada era penjajahan dulu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/10/2017).
Anies mengatakan, Jakarta adalah kota yang paling merasakan penjajahan Belanda di Indonesia.
Sebab, penjajahan itu terjadi di Ibu Kota.
"Yang lihat Belanda jarak dekat siapa? Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok itu, tahu ada Belanda, tapi lihat depan mata? Enggak. Yang lihat depan mata itu kita yang di kota Jakarta," kata Anies.
Ketika ditanya mengenai adanya Undang-undang dan Instruksi Presiden yang melarang penggunaan kata " Pribumi", Anies menjawab "sudah ya..."
Kasus Penggelapan Tanah
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Sandiaga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
"Ya nanti kami lihat rencana dari penyidik. Sebelum pelantikan kan' pasti sibuk ya, Artinya kami memberikan waktu dan ruang (kepada Sandiaga)," ujar Argo saat dikonfirmasi Jumat (12/10/2017).
Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Sandiaga pada Rabu (11/10/2017).
Sandiga tak hadir dengan sibuk mengurusi beberapa kegiatan jelang pelantikannya sebagai wakil gubernur yang akan dilaksanakan di Istana Negara, Senin (16/10/2017).
Argo belum bisa menjelaskan secara pasti jadwal pemeriksaan ulang terhadap Sandiaga dalam kasus tersebut.
"Tentunya kami melihat beliau akan melaksanakan kegiatan, nanti kan penyidik pasti mempunyai jadwal tersendiri, pas waktu luang atau apa," ujar Argo.
Kasus diproses berdasarkan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Fransiska juga turut melaporkan rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahjadi dalam kasus yang sama.
Status Sandiaga dan Andreas dalam kasus ini juga masih sebagai saksi.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi.
Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.(tribunnews.com/kompas.com)