Jumlah Kursi DPRD Luwu Timur Bisa Bertambah, Kalau Syarat Ini Terpenuhi
Cici sapaan Nur melanjutkan, penambahan jumlah kursi diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Jumlah penduduk Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), tahun 2017 sebanyak 298.848 jiwa.
Itu sesuai data bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) per 19 Juli 2017.
Jumlah tersebut masih kurang 1.153 jiwa untuk menambah lima kursi di DPRD Luwu Timur pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
"Di atas jumlah penduduk 300 ribu jiwa, maka jumlah anggota DPRD Kabupaten 35 orang," kata Ketua KPU Luwu Timur, Muh Nur kepada TribunLutim.com dalam pesan WhatsApp, Rabu (18/10/2017).
Cici sapaan Nur melanjutkan, penambahan jumlah kursi diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Saat ini, anggota DPRD Luwu Timur berjumlah 30 orang.
Berita Terkait