Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Pangkep Perpanjang Batas Waktu Penyetoran Berkas Parpol, Terakhir Malam Ini

Sudah ada 16 partai yang telah menyetorkan berkas dan telah diberikan tanda terima Sipol.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
munjiyah/tribunpangkep.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkep memperpanjang batas waktu penyetoran berkas Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 hingga pukul 00.00 Wita hari ini, Selasa (17/10/2017). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkep memperpanjang batas waktu penyetoran berkas Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 hingga pukul 00.00 Wita hari ini, Selasa (17/10/2017).

"Info dari KPU RI kalau perbaikan berkas bisa sampai besok 1x24 jam," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Pangkep Muhammad Basir kepada TribunPangkep.com di kantornya.

Basir mengatakan, sudah ada 16 partai yang telah menyetorkan berkas dan telah diberikan tanda terima Sipol.

Adapun 16 partai yang dinyatakan lolos  administrasi antara lain, Partai Amanat Nasional (PAN), PBB, PDIP, Garuda, Golkar, Nasdem, PPP, PSI, Perindo, Gerindra, PKS, Demokrat, Berkarya, PKPI, Hanura dan PKB.

Baca: Hingga Pukul 23.14, Berkas Pendaftaran Lima Parpol di Pangkep Belum Lengkap

Masih ada tiga berkas partai yang membutuhkan perbaikan.

"Partai Parsindo, Idaman dan Republik yang masih harus melengkapi berkas-berkasnya," ujar Basir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved