Chaidir Setuju Kemenkominfo Perketat Aktivasi Kartu SIM Seluler
pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam mengaku menyetujui upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.
Chaidir Syam mengatakan, jika hal tersebut sudah menjadi aturan, maka harus dipatuhi. Chaidir setuju karena dapat menghindari penyalahgunaan nomor ponsel.
"Saya baru tahu itu. Tapi kalau sudah menjadi aturan pasti dipatuhi. Katanya dapat menghindari penyalahgunaan nomor telepon," katanya, Kamis (12/10/2017).
Dalam penerapan tersebut, pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) miliknya.
Registrasi bisa dimulai 31 Oktober 2017. Batas akhir registrasi bagi pelanggan lama pada 28 Februari 2018.