Kasihan, Punya Harta Rp 236 Miliar, Wanita Ini Tidur Tanpa Bantal Kesayangan di Tahanan KPK
Kini bupati cantik dengan total kekayaan Rp 236 miliar meratapi nasib sendirian di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Saat tiba, tahanan akan mendapatkan seprai, sarung bantal, selimut, perlengkapan mandi, dan satu setel baju olahraga," jelasnya saat memperlihatkan rutan baru KPK, Jumat (6/10).
Ajukan Praperadilan, Mau Ikuti Jejak Setya Novanto?
Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa memastikan pihaknya akan segera melayangkan gugatan praperadila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan Senin (9/10/2017) ini kami akan ajukan praperadilan. Doakan saja," tukasnya.
Pengajuan praperadilan, alasannya, karena pihak Rita masih percaya apa yang dituduhkan KPK mengenai aliran dana Rp 6 miliar merupakan uang gratifikasi.

Kata Noval, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan emas yang dilakukan oleh Rita sebanyak 12 kilogram.
"Kami bisa buktikan kalau itu hasil penjualan emas. Bukan seperti yang dituduhkan KPK," tambahnya.
Begitu juga dengan penetapan tersangka anak dari Syaukhani itu yang dinilai terlalu tergesa-gesa, hingga melakukan penahanan.
"Ada celah untuk membela Ibu Rita. Doakan saja," ucapnya.
Bupati Rita tentu ingin mengikuti jejak ketua umum DPP Golkar, Setya Novanto, yang bebas dari KPK setelah menang Praperadilan.
Sebelumnya, Rita ditetapkan tersangka oleh KPK untuk dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Hal itu berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Rita terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.