Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Bakar Ribuan Butir Obat Daftar G

Selain obat daftar G, barang bukti judi dan senjata tajam serta sejumlah alat elektronik berupa handphone hasil curian

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Opsnal Polsek Biringkanaya, Senin (21/8/2017) malam mengamankan terduga penjual obat daftar G diwilayah Biringkanaya. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar memusnahkan ribuan butir obat obat terlarang. Pemusnahan berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (6/10/2017) pagi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Usama pemusnahan obat obat terlarang merupakan barang bukti perkara hasil sitaan yang dinyatakan sudah inkrah.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu (229,8845 gram), Somadril (168 butir), THD (1000 butir), Tramadol (1325 butir), C3 (14 papan), dan obat daftar G (4.978 butir),"ujarnya.

Selain obat daftar G,  barang bukti judi dan senjata tajam serta sejumlah alat elektronik berupa handphone hasil curian para terpidana juga ikut dimusnahkan.

"Semua barang bukti tersebut merupakan perkara sejak bulan Agustus sampai Oktober 2017. Pemusnahaan barang bukti yang dinyatakan inhkra adalah ketiga kalinya selama 2017," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti, kata Andi Usama adalah bagian dari tugas jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap BB yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved