Kadesnya Tersangkut Korupsi, Staf Desa Taraweang Pangkep Ogah Terima Dana Desa
Untuk penerimaan ADD APBD 2017 tahap II segera akan diproses jika SPJ sudah masuk.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Pascapenahanan Kepala Desa Taraweang Pangkep, Wahyu Ali Dama, seluruh staf desa Taraweang sudah tidak lagi menerima Dana Desa tahun ini.
"Iya kalau dana desa itu tidak lagi diterima karena kasus kades itu," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Arisal Hasan kepada TribunPangkep.com di Pangkajene, Jumat (6/10/2017).
Meski begitu, kata dia, seluruh staf masih menerima ADD APBD 2017. "Seluruh staf desa sudah menerima ADD APBD 2017 tahap I triwulan lalu," ujarnya.
Untuk penerimaan ADD APBD 2017 tahap II segera akan diproses jika SPJ sudah masuk. "Kalau semuanya sudah lengkap berkasnya kita akan bayarkan langsung," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Taraweang, Wahyu Ali Damaresmi ditahan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Pangkep, Rabu (9/8/2017) jelang Maghrib.
Wahyu Ali Dama ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa 2016 yang mengakibatkan negara merugi Rp 154 juta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/fbgfb-fsghj-gfsjhjh_20170809_145809.jpg)