Pria Ini Ngaku Nabi Adam dan Ajarkan Seks Bebas. Waspada! Semoga Belum Sampai di Lingkungan Anda
Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebutkan dalam ajarannya itu, boleh berhubungan badan tanpa ikatan nikah, yang penting
AKBP Heru menyatakan, saat ini Sutrisno baru diproses hukum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Modusnya, ia mengaku sebagai guru spiritual.
Lantas bagaimana dengan dugaan kasus lain, semisal dugaan penistaan agama atau penipuan?
Kapolres menegaskan masih mendalaminya.
"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya.
Atas kabar meresahkan tersebut, sejumlah unsur pimpinan pemerintah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal menggelar pertemuan di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, pada Rabu (4/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pertemuan itu untuk melakukan pengkajian terhadap aliran yang diajarkan Sutrisno.
Hadir dalam kegiatan itu yakni dari perwakilan Forkompicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, NU, dan Muhammadiyah.