Belum Ada Tersangka dalam Kasus Temuan 29 Ribu PCC di Makassar
Menurut Guntur saat ini sudah ada calon tersangka, tinggal menunggu waktu penetapannya saja.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timiur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus penemuan 29 ribu butir pil Paracetamol Caffrin Carisoprodol (PCC) di Makassar beberapa waktu lalu hingga kini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Muh Guntur mengatakan sejauh ini pihak kepolisian koordinasi dengan BPOM masih memeriksa saksi dan juga mengumpulkan barang bukti.
"Ini masih penyidikan, calon tersangka dan saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dan saat ini juga masih memgumpulkan barang bukti," kata Guntur usai acara aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahguaan obat, di kantor BPOM Makassar, Jl Baji Minasa Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2017).
Menurut Guntur saat ini sudah ada calon tersangka, tinggal menunggu waktu penetapannya saja.
"Inisialnya NN, dia sebagai pemilik apotek," ungkapnya.
Lanjut Guntur, berkas perkara kasus PCC akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, namun masih menunggu penyelidikan rampung, yang ia belum bisa pastikan kapan waktunya.
"Kalau nanti sudah ada perkembangan, pasti akan kita umumkan lagi," ujarnya.
Terkait sanksi administrasi, BPOM Makassar menjelaskan bahwa telah melakukan pencabutan izin pedagang besar farmasi (PBF) berdasarkan rekomendasi kepala Badan POM RI sejak 22 September lalu.
Apotek Sehat Sejahtera dianggap melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan menjual obat keras tanpa izin. (*)