Kasus OTT ULP Parepare Masih Mengendap di Polisi
Berkas OTT ULP ini bergulir di Polres Parepare setelah jaksa mengembalikan berkas
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare masih mengendap dI Polres Parepare.
Pasca OTT pada akhir Juli lalu, berkas lima orang tersangka masing-masing, Zulkarnaen, Mustadirham, Dede Alamsyah, Bahman dan Muh Idris tak kunjung dilimpahkan.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Herly Purnama mengungkapkan, jika pihak masih melengkapi berkas para tersangka."masih dikerjakan, belum lengkap,"jelasnya, Selasa (3/10/2017).
Berkas OTT ULP ini bergulir di Polres Parepare setelah jaksa mengembalikan berkas pelimpahan tahap awal karena belum lengkap.
Dalam kasus OTT ULP Parepare ini, Tim Saber Pungli Polres Parepare turut mengamankan barang bukti Rp 12,5 juta dari tangan para tersangka.
Semua tersangka diganjar dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12E mengenai pemerasan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/verifikasi-bebas_20170801_140204.jpg)