Kubu PPP Djan Faridz Terancam Tak Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Ketua KPU Sulsel
Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief menegaskan bahwa partai politik mesti mempunyai surat keputusan (SK) dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief menegaskan bahwa partai politik mesti mempunyai surat keputusan (SK) dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Terkait masalah dualisme PPP, Iqbal menegaskan kubu yang mempunyai surat keputusan dari Kemenkumham-lah yang diterima.
"Yang mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Itu yang kita terima saat pendaftaran partai politik, untuk ikut pemilu" kata Iqbal di Hotel Romedo, Jl Landak Baru, Makassar, Sulsel, Senin (2/10/2017).
Ia menegaskan setiap keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Terpisah Ketua Bidang Politik dan Bappilu DPW PPP Sulsel Rizal Syarifuddin hanya tersenyum dengan keputusan dari KPU Sulsel.
"Dari dulu, kami yakin akan itu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Sulsel M Aras mengatakan selama ini komposisi PPP Sulsel siap untuk ikut verifikasi faktual dan administrasi.
"Kami siap saja karena memang kita sudah punya pengalaman dan anggota di bawah," katanya.
Sehingga, PPP Sulsel versi Djan Faridz terancam tak ikut Pemilu 2019 karena Kemenkumham RI baru mengeluarkan SK untuk PPP kubu Romahurmuziy. (*)