Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kubu PPP Djan Faridz Terancam Tak Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Ketua KPU Sulsel

Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief menegaskan bahwa partai politik mesti mempunyai surat keputusan (SK) dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Pengurus PPP Sulsel bersama komisioner KPU Sulsel dalam Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran untuk Pemilu 2019 di Hotel Romedo, Jl Landak Baru, Makassar, Sulsel, Senin (2/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief menegaskan bahwa partai politik mesti mempunyai surat keputusan (SK) dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Terkait masalah dualisme PPP, Iqbal menegaskan kubu yang mempunyai surat keputusan dari Kemenkumham-lah yang diterima.

"Yang mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Itu yang kita terima saat pendaftaran partai politik, untuk ikut pemilu" kata Iqbal di Hotel Romedo, Jl Landak Baru, Makassar, Sulsel, Senin (2/10/2017).

Ia menegaskan setiap keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Terpisah Ketua Bidang Politik dan Bappilu DPW PPP Sulsel Rizal Syarifuddin hanya tersenyum dengan keputusan dari KPU Sulsel.

"Dari dulu, kami yakin akan itu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPW PPP Sulsel M Aras mengatakan selama ini komposisi PPP Sulsel siap untuk ikut verifikasi faktual dan administrasi.

"Kami siap saja karena memang kita sudah punya pengalaman dan anggota di bawah," katanya.

Sehingga, PPP Sulsel versi Djan Faridz terancam tak ikut Pemilu 2019 karena Kemenkumham RI baru mengeluarkan SK untuk PPP kubu Romahurmuziy. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved