Ditahan dan Diperiksa Polisi 4 Hari Berturut-turut, Kondisi Jonru Ginting Sangat Memprihatinkan!
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, kata Argo, saat ini sedang dilakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
"Kami mulai pemberkasan, setelah kita meriksa semua saksi selesai, kita kirim ke jaksa," kata Argo.
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Berita ini sudah terbit di www.kompas.com dengan judul: Batuk, Jonru Minta Pemeriksaannya Ditunda