Jual Tramadol, Polres Bone Amankan Pasutri di Bajoe
aur Bin Ops Satnorkoba Polres Bone Iptu Hanny menuturkan penggerebekan tersebut dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan masyarakat.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana
JUSTANG
Pasangan suami isteri (pastutri), Yusuf (47) dan Satriani (43) diamankan tim Satnarkoba Polres Bone di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Kamis (28/9/2017).
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG-Pasangan suami isteri (pastutri), Yusuf (47) dan Satriani (43) diamankan tim Satnarkoba Polres Bone di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Kamis (28/9/2017).
Keduanya diamankan lantran memperjualbelikan obat daftar G jenis tramadol.
Kaur Bin Ops Satnorkoba Polres Bone Iptu Hanny menuturkan penggerebekan tersebut dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan masyarakat.
"Mereka pasangan suami istri diamankan aada sekitar seribuan pil Obat Daftar G tanpa mengantongi ijin," kata Iptu Hanni saat ditemui tribunbone.com di Mapolres Bone.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual obat tersebut dengan harga 10.000/saset dengan keuntungan Rp 1000.(*)