Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendagri Berhentikan Andi Takdir Hasyim, Ini Penggantinya

Keputusan ini atas surat gubernur Sulsel nomor 161.3/1740/B.pem tanggal 31 Maret 2016 perihal usul pemberhentian anggota DPRD Sulsel. 

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Hasim Arfah
Mendagri juga mengeluarkan surat pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sulsel, Faradilla Abdal menggantikan Andi Takdir Hasyim dengan nomor surat Keputusan Mendagri Nomor 161.73-7638 Tahun 2017.  

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) resmi mengeluarkan surat keputusan menteri dalam negeri bernomor 161.73-7637 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulsel. 

Surat Mendagri tertanggal 29 Agustus 2017 ini, mengeluarkan surat keputusan atas pertimbangan, PAW Andi Takdir Hasyim karena bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulsel tertanggal 23 Maret 2017. 

Keputusan ini atas surat gubernur Sulsel nomor 161.3/1740/B.pem tanggal 31 Maret 2016 perihal usul pemberhentian anggota DPRD Sulsel

Selain itu, surat ini keluar dari surat ketua DPRD Sulsel nomor 161.3/17/DPRD tanggal 18 Januari 2017 perihal usul pemberhentian anggota DPRD Provinsi Sulsel. 

Setelah itu, Mendagri juga mengeluarkan surat pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sulsel, Faradilla Abdal, menggantikan Andi Takdir Hasyim dengan nomor surat Keputusan Mendagri Nomor 161.73-7638 Tahun 2017. 

Kuasa Hukum Faradilla Abdal, Rahmat Muhayyyang mempertanyakan penahanan dari Biro Pemerintah Setda Pemprov Sulsel terkait surat keputusan (SK) pengangkatan Faradilla Abdal. 

"Jadi, ini tak ada lagi masalah, tak ada kasus hukum karena SK pemberhentian saudara Takdir Hasyim sudah ada dari Mendagri," katanya, Rabu (27/9/2017). 

Ia mengatakan sesuai kewenangan pemerintah pusat melalui Mendagri yang berhak memberhentikan dan mengangkat anggota DPRD tingkat provinsi. 

"Pemprov Sulsel tak punya kewenangan untuk menahan," katanya. (*)


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved