Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NH Aziz

Djan Faridz Dijadwalkan Serahkan Rekomendasi PPP ke NH-Aziz

Rakornis itu juga bertujuan menyusun strategis memenangkan pasangan Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) pada Pilgub Sulsel nanti.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Djan Faridz Dijadwalkan Serahkan Rekomendasi PPP ke NH-Aziz
HANDOVER
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (NH) sudah mengantongi rekomendasi DPP PPP pimpinan Djan Faridz.

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel kubu Djan Faridz berencana menggelar Rapat koordinasi teknis (Rakornis) dan penyerahan rekomendasi usungannya pada Pilgub Sulsel 2018.

Rakornis itu juga bertujuan menyusun strategis memenangkan pasangan Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) pada Pilgub Sulsel nanti.

"Rakornis sekaligus penyerahan rekomendasi usungan PPP kepasangan NH-Aziz," tegas Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel, Irwan Itje via telepon selulernya, Kamis (21/9/2017).

Irwan menambahkan, rekomendasi PPP kepasangan NH-Aziz sudah ada. Namun karena Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz yang akan turun langsung, maka penyerahan rekomendasi usungan PPP diserahkan bersamaan dengan kegiatan rakornis.

"Kalau tidak ada halangan, maka bulan depan kita serahkan. Kita masih menunggu waktu beliau (Djan Faridz)," jelas Irwan.

Sementara Wakil Ketua DPW PPP Sulsel Baso Hamzah mengaku PPP tidak akan menjadi instrumen pelengkap di mata NH-Aziz.

Menurutnya, basis PPP riil dan infrastruktur organisasi akan menyusun langkah yang mendorong partai lebih signifikan menggalang dukungan.

"PPP serius dan akan membuktikan bisa menjadi penggalang utama suara untuk NH-Aziz," tegasnya.

Baso menjelaskan, rakornis dijadwalkan selepas disahkannya kepengurusan PPP kubu Djan Fariz oleh Kemenkumham. Rakornis rencananya dilaksanakan di Makassar.

"Kita tinggal menunggu pengesahan, kalau sudah ada langsung diagendakan," ungkapnya.

Diketahui, surat rekomendasi PPP telah diserahkan oleh Djan Fariz kepada NH di Jakarta, Senin (21/8/2017). Surat rekomendasi tersebut menjadi bentuk keseriusan partai berbasis islam ini mendukung pasangan nasionalis-religius pada Pilgub Sulsel.

Pengesahan PPP menyusul hasil sidang PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz. Kubu Romy kemudian menggugat ke MA tapi surat gugatannya ditolak dan MA memutuskan agar persoalan dualisme PPP diselesaikan oleh Mahkamah PPP.

Sebelumnya, Mahkamah PPP telah menyatakan secara tertulis bahwa kepengurusan PPP kubu Djan Faridz sah secara hukum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved