Nunggak Dua Bulan, Aliran Listrik Kantor Camat Rantepao Diputus
Tercatat tunggakan listrik Kantor Camat Rantepao Rp 1.295.048, untuk pemakaian Agustus dan September 2017.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Yultin Rante
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Palopo, memutuskan aliran listrik Kantor Camat Rantepao, kompleks Art Center, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/9/2017) siang.
"Kami putus sementara karena menunggak dua bulan," ujar Staf PLN Area Palopo, Saudi, kepada TribunToraja.com, saat hendak memutuskan aliran listrik ini.
Tercatat tunggakan listrik Kantor Camat Rantepao Rp 1.295.048, untuk pemakaian Agustus dan September 2017.
Pemutusan listrik ini dilakukan setelah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali. "Kami tidak pandang bulu, biar milik pemerintah," ujarnya.
Pemutusan ini dilakukan saat acara Temu Kader Karang Taruna (TKK) Rantepao, yang rencananya dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang.
Sayang, tak ada satupun staf camat di Ibu Kota Toraja Utara ini yang mau memberikan keterangan terkait tunggakan listrik itu.(*)