Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Intip Konferensi Pers KPU Enrekang Terkait Jalur Independen

Selain itu dukungan tersebut juga harus tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar konferensi pers tentang persyaratan calon independent Pilkada 2018.

Konferensi pers itu digelar di Rumah Pintar KPU Enrekang, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Senin (18/9/2017).

Komisioner Divisi Teknis KPU Enrekang Rahmawati Karim menjelaskan, dibutuhkan minimal dukungan sebesar 15.104 KTP Elektronik untuk maju lewat jalur independen.

Selain itu dukungan tersebut juga harus tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang dan dikumpulkan paling lambat 25-29 November 2017.

Baca: Pakai Jalur Independen, Balon Bupati Enrekang Jangan Gunakan KTP Orang Ini

KTP yang terkumpul masih harus melalui tiga tahap verifikasi.

Yaitu verifikasi jumlah minimal dukungan dan penyebarannya, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual 12-25 Desember 2017.

Jika ditemukan KTP dan dukungan yang tidak memenuhi syarat, maka penggantinya harus berlipat ganda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved