VIDEO: Intip Konferensi Pers KPU Enrekang Terkait Jalur Independen
Selain itu dukungan tersebut juga harus tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar konferensi pers tentang persyaratan calon independent Pilkada 2018.
Konferensi pers itu digelar di Rumah Pintar KPU Enrekang, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Senin (18/9/2017).
Komisioner Divisi Teknis KPU Enrekang Rahmawati Karim menjelaskan, dibutuhkan minimal dukungan sebesar 15.104 KTP Elektronik untuk maju lewat jalur independen.
Selain itu dukungan tersebut juga harus tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang dan dikumpulkan paling lambat 25-29 November 2017.
Baca: Pakai Jalur Independen, Balon Bupati Enrekang Jangan Gunakan KTP Orang Ini
KTP yang terkumpul masih harus melalui tiga tahap verifikasi.
Yaitu verifikasi jumlah minimal dukungan dan penyebarannya, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual 12-25 Desember 2017.
Jika ditemukan KTP dan dukungan yang tidak memenuhi syarat, maka penggantinya harus berlipat ganda.(*)