Mahasiswa Lintas Kampus Demo di Balaikota, Tuntut Pengawasan THM dan Penjual Miras Eceran
Menurut Muallim, hal ini sangat rawan dan mengancam merusak masa depan pelajar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan TRIBUN-TIMUR, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Balaikota Makassar disambangi oleh puluhan demonstran yang berasal dari mahasiswa lintas kampus, Senin (18/9/2017).
Mereka menamakan dirinya sebagai Lingkar Koalisi Antar Pemuda (Lontara) Sulsel.
Mereka menuntut agar pengaawasan usaha hiburan malam dan perdagangan miras bisa diperketat lagi.
Kordinator Aksi, Muallim Muansyah mengatakan Pemerintah Kota Makassar saat ini jauh dari harapan mencerdaskan bangsa.
Sejumlah tempat hiburan malam seperti cafe dan bar, serta penjual miras di toko eceran terlihat merajalela.
Yang lebih parah lagi, beberapa bar berdiri di tempat yang tak seharusnya berdiri.
"Banyak Bar yang jual di dekat sekolah dan tempat ibadah. Ini kan sama halnya melanggar aturan Perpres no 74 tahun 2013, dan pasal 33 ayat 1 dan 2 Perda Kota Makassar nomor 5 tahun 2011," ujar Muallim.
Di antara toko penjual Miras dan Bar itu berada di Toko 45 Jl Tupai, dan Barcode serta Public.
Menurut Muallim, hal ini sangat rawan dan mengancam merusak masa depan pelajar.
"Di mana tanggung jawab moral pemerintah sebagai pengayom dan pelindung masyarakatnya," ujar Muallim.
Lanjut Muallim, kedatangannya di Kantor Balaikota ini adalah aksi damai, dan aspirasi kepada Pemkot Makassar.
Olehnya itu besar harapannya agar Pemkot Makassar segera melakukan tindakan kepada obyek yang di maksud.
"Kami kasih waktu sepekan, kalau tidak ada kami turunkan massa lebih banyak lagi untuk aksi di Balaikota ini," kata Muallim.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum yang menerima para demonstran ini menyatakan akan menindak lanjut apa yang di aspirasikan Lontara.
"Aspirasi ini segera kami bikin dalam bentuk laporan resmi untuk ditindaklanjuti pihak berwenang," katanya.
Kesbangpol sendiri bertugas sebagai perantara antar pelapor dan perangkat kerja tekait seperti Perizinan, Satpol PP dan Dinas Perindag, Dinas Pariwisata.
Hanya saja, Namsum tidak berani menjamin kapan Bar dan toko itu ditindak, pasalnya setiap pemerintah melakukan penindakan harus mendapat restu pimpinan (Walikota). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dpekt_20170918_194609.jpg)